NUSANTARAPOKER

POLDA MALUKU UTARA AMANKAN 998 PIL PCC





Domino Online Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) mengamankan 998 pil jenis PCC yang terbungkus dalam tas palastik dan di kemas dalam handuk di salah satu jasa pengiriman barang di ternate. Tas plastik berisi ratusan pil PCC itu di kirim dari Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pemilik PCC tersebut berinisial YP atau Y, seorang wanita wiraswasta yang berhasil di amankan dan sekarang sedang menjalani pemerikasanan intensif di Mapolda Malut," kata direktur Narkoba Polda Malut, AKBP Mirza Alwi di Ternate.

Menurut Mirza, Selain mengamankan 998 butir obat PCC, petugas juga menyita satu buah HP, duah pack plastik betting ukuran kecil sebanyak satu kardus.

Mirza menyatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkapkan peredaran PCC di Malut berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada masuk paket obat PCC ke wilayah Maluku Utara melalui salah satu jasa pengiriman barang. Sehingga tim Domino Online Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara melakukan giat survertilence penyamaran dan pemantauan di semua jasa pengiriman barang yang ada di wilayah Malut.

Kemudian dilakukan pengembangan ke alamat tujuan barang kiriman di kel Bastiong Karam Kee Ternate Selatan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial YP serta mengamankan barang bukti dua pack plastik bening ukuran kecil diduga digunakan untuk membungkus obat PCC dalam satu buah HP.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Oleh karena itu, sampai saat ini kasus itu masih dalam pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara dan melakukan koordinasi dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Provinsi Malut.

Domino Online Pelaku YP sendiri dikenai Pasal 196 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp1 miliar.